11 February 2016

PERTANYAANNYA : ❓Apakah itu bisa dijadikan dalil utk mengamalkan hal tsb (meruqyah dgn menggunakan daun bidara)? ❓Bolehkah kita melakukan hal tsb diatas?

[8:08 10/02/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: بسم الله الرحمن الرحيم

Ibnu Katsir rahimahullah dalam uraiannya ketika menafsirkan Surah Al Baqarah Ayat 102 berkaitan Syaitan yang memfitnah Nabi Allah Sulaiman bahwa Nabi Sulaiman  'alaihissallam menggunakan Sihir bukan Mukjizat, meriwayatkan bahwa yang paling bermanfaat dalam menghilangkan pengaruh sihir adalah dengan menggunakan apa yang diturunkan Allah kepada RasulNya untuk menghilangkan hal itu yaitu membaca al-muawwidzatian (al-Falaq dan an-Nas) dan Ayat Kursi kerana ayat-ayat itu dapat mengusir syaitan.

Al Qurtubi menceritakan dari Wahab untuk mengobati Sihir:
“Diambil 7 helai daun bidara ditumbuk halus lalu dicampurkan air dan dibacakan Ayat Kursi dan diberi minum pada orang yang terkena sihir tiga kali tegukan dan baki airnya digunakan untuk mandi, Insya Allah akan hilang sihirnya”.

“Dan diutamakan membaca Qul A’udzubirabbil Falaq , Qul A’udzubirabbinnas juga ditambah Ayat Kursi kerana ayat-ayat itu dapat mengusir Syaitan.”

[Tafsir Ibn Katsir Jilid Satu Terjemahan Singkat Hal.17, Tafsirul Quranil Azim Juz 1 hal.372]
---------------------------------------

����sebagian muslim melakukan pengobatan ruqyah syar'iyah dgn menggunakan daun sidr/bidara dgn dalil diatas sbg hujjah mereka...

PERTANYAANNYA :
❓Apakah itu bisa dijadikan dalil utk mengamalkan hal tsb (meruqyah dgn menggunakan daun bidara)?
❓Bolehkah kita melakukan hal tsb diatas?

Mohon penjelasan dan faedahnya ustadz.
Jazakalloh khoyro
[22:16 11/02/2016] Ustadz Irham: بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
Mengenai ruqyah dengan daun bidara, para ulama berselisih pendapt tentang boleh tidaknya. Hal ini dikarenakan tidak adanya nash yang shohih dari Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tentang penggunaan sidr.
Oleh karena itu, hal seperti ini diingkari oleh syaikh albani dan Hamid Al-Faqi.
Namun di sana ada ulama lain seperti Syaikh bin baz, Al-Utsaimin menyatakan bolehnya. Dengan alasan bahwa hal ini masuk dalam permasalahn berobat. Dan dalam masalah pengobatan diantara cara untuk menentukannya adalah pengalaman dan percobaan. Sehingga, apabila diketahui ada sesuatu yang diketahui berdasarkan kedua hal tersebut bermanfaat bagi suatu penyakit (termasuk sihir) maka hukumnya boleh. Dengan syarat bahwa perkara itu bukan perkara yang diharamkan.
Hal ini sebagaimana hadits:
عباد الله ! تداووا ولا تتداوا بحرام
“Wahai Hamba2 Alloh, berobatlah! Dan jangan berobat dengan perkara yang haram!”
Demikian pula dalam masalah Ruqyah, sebagaimana hadits:
اعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقى ما لم تكن شركا
“Paparkanlah kepadaku ruqyah-ruqyah kalian, tidak mengapa ruqyah-ruqyah tersebut (digunakan) selama tidak ada kesyirikan (padanya).
Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam & Ibnul Qoyyim rohimahumalloh. Dan –wallohu a’lam- merupakan pendapat yang rojih.
Jika demikian, boleh seseorang menggunakan sidr dalam meruqyah. Tentunya dengan keyakinan bahwa sidr itu hanya sebagai sebab saja. Adapun pemberi kesembuhan adalah alloh semata.
Wallohulmuwaffiq.

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...