08 February 2016

Hukum memegang mushaf dan masuk masjid bagi wanita yang sedang haid .

[21:08 05/02/2016] Abu Nufailah: ����

Terjemahan abul mundzir amru dusun bhakty di majmuah ::
بث الفوئد العلمية
[21:08 05/02/2016] Abu Nufailah: ��Hukum memegang mushaf dan masuk masjid bagi wanita yang sedang haid .��
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Soal : apakah boleh bagi wanita yang sedang haidh untuk  masuk masjid dan  memegang mushaf, beserta dalilnya?.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

Jawab: yang benar di diperbolehkan bagi wanita yang haidh untuk masuk ke masjid dan memegang alquran,dan dalil-dalil yang menunjukkan hal itu diantaranya ;

��Sabda nabi  صلى الله عليه وسلم  wahai aisyah   ambilkan untukku tikar itu,asiyah menjawab :aku sedang haidh lalu nabi bersabda : sesungguhnya haidh mu bukan di tangan mu

��Dan hadits nya aisyah ketika haji,nabi berkata padanya
Lakukanlah apa yang di lakukan oleh orang yang haji tapi jangan engkau towaf di bait

��Dan senantiasa para wanita2 yang haidh tinggal di masjid yang paling mulia yaitu masjidil harom akan tetapi tidak ada perintah dari beliau dan dari para khulafa' nya dan selain mereka untuk menyuruh para wanita tadi agar di keluarkan dari masjidil harom

��Dan imam bukhari telah membuat bab dalam kitab solat bab tidurnya wanita di dalam masjid
Lalu beliau menyebutkan hadits aisyah رضي الله عنها dia berkata :telah masuk islam seorang wanita kulit hitam dari bangsa arab dan dia memiliki kemah di masjid
Dan kebiasaan wanita adalah mendapatkan haidh,sungguh nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda: ini (haidh) adalah suatu ketetapan yang alloh telah tetapkan atas putri-putri nya adam

Namun tidak ada penukilan bahwa wanita tadi ketika haidnya dia keluar meninggalkan masjid, dan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa dia wanita yang sudah tidak haidh lagi

��Dan termasuk dalil atas hal itu yaitu wanita muslimah yang haidh tidak najis-adalah hadits abu huroiroh :subhanalloh seorang mukmin itu tidak najis..

Dan apabila   wanita muslimah yang haidh itu suci kecuali tempat keluarnya darah ,maka tidak ada alasan yang bisa di terima untuk mengeluarkan nya dari masjid dan melarangnya dari membaca alquran

��Diantara dalilnya juga hadits ummu 'atiyyah : dan pada hadits itu disebut kan (( mereka menyaksikan kebaikan dan seruan kaum muslimin)) dan khoir (kebaikan) disini bermakna umum,dan seruan kaum muslimin juga bermakna umum, berupa membaca qur'an dll

Kemudian nabi bersabda : dan hendaklah mereka (wanita haidh )menjauhi musolla (tempat solat) manusia, dan mereka berdalil dengan hadits ini bahwa wanita haidh tidak boleh masuk masjid,dan pendalilan ini perlu peninjauan ulang,

Dan sudah ma'lum bahwa musolla 'ied tidak sama hukumnya dengan masjid dalam masalah ini dan selainnya,hanya sanya di larang di sebabkan agar jangan berbaur dengan para lelaki

Dan sebagai bukti atas hal ini hadits ibnu abbas bahwasanya nabi صلى الله عليه وسلم mengkhutbahi para lelaki kemudian beranjak dan mengkhutbahi para wanita, hal ini menunjukkan perbedaan dan jarak (antara lelaki dan wanita) di antara mereka, kira demikian yqng di sebutkan an-nawawiy.

Begitu juga dalil2 tentang orang junub membaca alquran sama persis dengan hal ini,kita sebutkan secara bersama an, ;
��adalah nabi صلى الله عليه وسلم mengingat alloh pada semua keadaannya, dari hadits aisyah dalan sohih,

✏Adapun hadits amr bin hazm   )tidak boleh memegang alquran kecuali seorang yang suci) maka maknanya di sini (tohir) suci yaitu bukan musyrik, karena seorang muslim itu tidak lah najis (walaupun dia haidh atau junub pent), alloh berfirman : hanya sanya orang-orang musyrik lah yang najis ( at-taubah : 28)

✅Maka  syahid dari dalil dalil ini : bolehnya wanita haidh dan junub masuk ke masjid dan membaca alquran,

��Dan telah tsabit dari nabi bahwa beliau  صلى الله عليه  وسلم datang ke tempat fatimah lalu beliau bertanya: kemana anak paman mu?, dia bertengkar dengan ku lalu pergi, maka nabi mencarinya dan beliau mendapatinya di masjid sedang tidur, dalam keadaan berdebu, maka nabi berkata (qum aba turob) bangun lah wahai bapak nya debu..,dan sudah maklum bahwa orang yang tidur bisa saja dia mimpi lalu junub,

��Dan dulu ashab suffah (penduduk suffah) tidur di suffah (ruangan) yang di samping masjid,

��Dan telah tsabit bahwa nabi صلى الله عليه وسلم bersabda :  barang siapa tinggal di masjid maka alloh akan beramah tamah padanya sebagaimana beramah tamahnya keluarga orang yang pergi kepada keluarganya, hadits ini ada ckalam padanya akan tetapi kita sebutkan juga sebagai dalil dalam permasalahan ini,

Maka syahid dari  hadits ini boleh nya orang junub dan wanita haidh masuk ke masjid dan memegang alquran,
✏adapun hadits amr bin hazm walaupun sanad sanadnya ada kelemahan padanya sebatas yang kami ketahui, akan tetapi ibnul-qoyyim telah berkata : hadits amr bin hazm telah diterima oleh ummat, dan maknanya di bawa pada orang musyrik sebagaimana telah lalu,dan bukan untuk wanita haidh dan orang junub,

✏Adapun kisah ibnu rowahah -jika sohih- sebagaimana telah kami terangkan dalam  pertanyaan2 seputar syi'ir, bahwa istrinya berkata : engkau telah menyetubuhi budak wanita mu, lalu ibnu rowahah mengingkarinya, lalu istrinya berkata : ayo kalau kamu benar coba kamu baca ayat alquran!, lalu abdullah bin rowahah berkata:

Aku bersaksi bahwa janji alloh itu memang benar adanya...
Dan neraka adalah tempat kembalinya orang orang kafir lagi durjana,
Dan bahwasanya arsy itu di atas air tempatnya..
Dan di atas arsy itu ada rob alam semesta..
Dan arsy itu di bawa oleh malikat yang kuat perkasa..
Malikat² alloh yang patuh dan taat padanya..

Maka berkata istrinya  : aku beriman pada alloh dan aku dustakan mataku,

✏kisah ini ada catatan padanya pada sumber diatas, dan jika memang sohih maka ini hanya ijtihad dari abdullah bin rowahah dan bukan suatu penentu dalam masalah ini.

✏Adapun yang berpendapat bahwa orang yang junub tidak boleh membaca alquran,maka pendapat yang menyelisihinya di kuatkan oleh dalil² yang jelas, sedangkan dalil lebih di kedepankan dari ijtihad.

��Dan diantara dalil nya pendapat yang tidak membolehkan masuknya orang junub dan wanita haidh ke masjid adalah hadits nya aisyah رضي الله عنها bahwa nabi صلى الله عليه وسلم bersabda : sesungguhnya aku tidak menghalakan masjid bagi wanita haidh dan orang junub. Maka poros hadits ini pada jasroh binti dajajah sedangkan dia majhulah (tdk di ketahui) berkata bukhori dia memiliki keanehan²..

Aku katakan : dan diantara keanehannya hadits ini yang menyelisihi kebanyakan usul usul, sampai sampai imam nawawi berkata : hadits ini doif dengan kesepakatan ahlul ma'rifah.
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
Al kanzuts-tsamin

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...