21 October 2015

Saudaraku ketahuilah..., memuliakan dan mengagungkan orang yg berilmu termasuk perkara yg dianjurkan dlm syari'at agama kita ini.

�� MEMULIAKAN & MENGAGUNGKAN GURU

Saudaraku ketahuilah..., memuliakan dan mengagungkan orang yg berilmu termasuk perkara yg dianjurkan dlm syari'at agama kita ini.

Sebagaimana sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam :

ليس منا من لم يجل كبيرنا ويرحم صغيرنا و لعالمنا حقه

"Bukanlah termasuk golongan kami, orang yg tdk menghormati orang yg tua diantara kita, dan tdk mengasihi/menyayangi orang yg muda diantara kita, dan tdk mengerti hak-hak ulama kita."
[��HR Ahmad (5/323), Al-Hakim (1/122), dishohihkan Syaikh Al-Albani rohimahulloh dlm Shohih At-Targhib wat Tarhib, 1/117]

Imam An-Nawawi rohimahulloh berkata : "Hendaknya seorang murid memperhatikan gurunya dgn pandangan penghormatan. Hendaklah dia meyakini keahlian gurunya dibandingkan yg lainnya (meskipun dia jg punya kelemahan/kekurangan). Karena hal itu akan mengantarkan seorang murid utk bnyk mengambil manfaat darinya, dan lebih bisa membekas dlm hati thdp apa yg dia dengar dari gurunya tersebut."
[��Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 1/84]

❓Masalah : "BOLEHKAH MENCIUM KEPALA ATAU TANGAN GURU ?

Sering kita dapati seorang murid mencium tngn gurunya sbg bentuk penghormatan dan pengagungan kepadanya. Apakah perkara ini dibolehkan ?

Shuhaib, maula Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata : "Aku melihat Ali rodhiyallohu anhu mencium tangan dan kaki Ibnu Abbas (utk memuliakan dan menghormatinya)."
[��HR Imam Al-Bukhori dlm Al-Adabul Mufrod, no.976]

Al-Imam Ibnu Muflih rohimahulloh berkata : "Dibolehkan berpelukan, mencium tngn dan kepala apabila karena perkara agama, atau utk pemuliaan dan penghormatan (kpd seseorang), dan hal itu aman dari syahwat. Dhohirnya hal ini tidak dibolehkan apabila karena urusan dunia."
[��Al-Adab As-Syar'iyyah, 2/377]

Tanbih/perhatian :
Apabila seseorang memulai dgn menjulurkan tangannya kpd manusia agar mereka menciumnya, maka hal ini terlarang secara tegas tanpa ada perselisihan, siapa pun dia oramgnya. Berbeda apabila orang lain yg memulai mencium tangannya (tanpa disuruh), maka yg begini boleh. Wallohu a'lam
[��Adab At-Tatalmudz, hal.21]

�� di Ma'had Darul Ilmi Surabaya, 15 Dzulqo'dzah 1436 H (30-08-2015), oleh Akhukum fillah, Ustadz Abu Abdirrohman Yoyok Wahyu Nugroho.

Semoga bermanfaat utk kita semua.

�� faedah ini ana ambil dari akhuna Arif Hasan ngawi, jazaahullooh khoyro.

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...