19 October 2015

20 PELAJARAN SEPUTAR JENGGOT!

[7:57 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

20 PELAJARAN SEPUTAR JENGGOT!

[ 1 ] Pengertian jenggot
Muhammad bin Ya’qub Al-Fairuz Abadi mengatakan:
اللِّحْيَةُ ي بالكسر : شَعَرُ الخَدَّيْنِ والذَّقَنِ ج : لِحًى ولُحًى
“Lihyah (jenggot) dengan mengkasrohkan (huruf lam): adalah rambut di kedua pipi dan dagu, jamaknya adalah Lihaa dan Luhaa.” [lihat “Qomus Al-Muhiith” (4/387)]

[ 2 ] Memelihara jenggot adalah bentuk penyelisihan terhadap kaum musyrikin.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
Dari Ibnu ‘Umar dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda: “Selisilah kaum musyrikin, peliharalah jenggot dan potonglah kumis.” [HR. Al-Bukhori (no.5892) Muslim (no.259)]

Abu Muhammad Badi’uddin As-Sindi rohimahulloh mengatakan:
«وَقَدْ أَخْبَرَ الصَّادِقُ المَصْدُوق -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ حَلْقَ اللِّحَى مِنْ عَادَاتِ المُشْرِكِيْنَ ، فَيَجِبُ عَلَى المُسْلِمِيْنَ الَّذِيْنَ آمَنُوا بِاللهِ وَرُسُولِهِ -صلى الله عليه وسلم-  وَصَدَّقُوهُ المُخَالَفَةَ لَهُمْ وعَدَمُ التَّشَبُّهِ بِهِمْ ، فَإِنَّهُ وَرَدَ فِي ذَلِكَ وَعِيْدٌ شَدِيْدٌ عَنْهُ   بِلَفْظٍ : (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَومٍ فَهُوَ مِنْهُمْ».
“Telah dikabarkan oleh Shodiqul Mashduuq (yaitu Rosululloh) bahwa mencukur jenggot termasuk dari adatnya kaum msuyrikin, maka wajib bagi kaum muslimin yang mereka beriman kepada Alloh dan Rosulnya serta menbenarkannya untuk menyelisihi mereka dan tidak menyerupai dengan mereka, karena telah terdapat pada hal tersebut sebuah ancaman yang keras dari hal tersebut dengan lafadz: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” [lihat “Iifau’il Luhaa hasyiyah ‘Ifa’ul luhaa” (hal3)]

[ 3 ] Memelihara jenggot adalah bentuk penyelisihan terhadap kaum Majusi.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ ».
Dari Abu Huroiroh berkata bersabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda: “Pangkaslah kumis dan biarkanlah jenggot, selisilah (kaum) Majus.” [HR. Muslim (no.260)]
[7:58 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: [ 4 ] Memelihara jenggot termasuk dari fithroh seorang manusia.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاََ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ.
Dari ‘Aisyah rodhiyaAllohu anha berkata: bersabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam: “Sepuluh (perkara) termasuk dari fithroh: mencukur kumis, memelihara jenggot, siwak, beristinsyaq dengan air, memotong kuku, mencuci bagian lekukan tangan, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan istinja’.” Mush’ab mengatakan: “Dan aku lupa yang kesepuluh, yang mungkin hal itu adalah madhmadhoh.” [HR. Muslim (no.261)]

[ 5 ] Memelihara jenggot adalah ibadah, bukan adat!
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«وَأَمَّا بِالنِّسْبَةِ لِمَسْأَلَةِ اللِّحْيَةِ : فَلاَ رَيْبَ أَنَّ إِعْفَاءَهَا عِبَادَةٌ ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَمَرَ بِهِ ، وَكُلٌّ مَا أَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَهُوَ عِبَادَةٌ يَتَقَرَّبُ بِهَا الإِنْسَانُ إِلَى رَبِّهِ ، بِامْتِثَالِهِ أَمْرُ نَبِيِّهِ ، صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، بَلْ إِنَّهَا مِنْ هَدْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَسَائِرِ إِخْوَانِهِ المُرْسَلِيْنَ، كَمَا قَالَ اللهُ تَعَالَى عَنْ هَارُونَ : أَنَّهُ قَالَ لِمُوسَى : { يَاابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي } . وَثَبَتَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ إِعْفَاءَ اللِّحْيَةِ مِنَ الفِطْرَةِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيهَا ، فَإِعْفَاؤُهَا مِنَ العِبَادَةِ ، وَلَيسَ مِنَ العَادَةِ ، وَلَيسَ مِنَ القُشُورِ كَمَا يَزْعَمُهُ مَنْ يَزْعَمُهُ» .
“Adapun yang berkaitan dengan permasalahan jenggot; tidak diragukan bahwa memeliharanya adalah (suatu) ibadah, karena Nabi shollallohu alaihi wa sallam memerintahkan hal tersebut, dan setiap perkara yang diperintahkan dengannya Nabi shollallohu alaihi wa sallam merupakan ‘ibadah yang seseorang insane mendekatkan dirinya kepada Robbnya, dengan mengerjakan perintah Nabinya shollallohu alaihi wa sallam, bahkan hal tersebut termasuk dari petunjukknya Nabi dan seluruh saudara-saudaranya dari para Rosul, sebagaimana firman Alloh:
{ يَاابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي }
“Wahai anak ibu, janganlah engkau mengambil jenggotku dan tidak pula kepalaku.” Dan datang juga dari Nabi shollallohu alaihi wa sallam bahwa memelihara jenggot termasuk dari fitroh yang manusia dicetak diatas hal tersebut, maka memeliharanya adalah ibadah, dan bukanlah termasuk adat, dan bukanlah juga termasuk dari hal yang remeh sebagaimana anggapan sebagian orang.” [lihat “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” (11/128)]

[ 6 ] Diperbolehkan memakai obat untuk memperbanyak jenggot.
Al-Munawi rohimahulloh mengatakan:
«أَخَذَ مِنْ هَذِهِ الأَحَادِيِثَ وَنَحْوِهَا أَنَّهُ يَنْدُبُ مُدَاوَاةُ الذَّقَنِ بِمَا يَنْبُتُ الشَّعَرِ أَوْ يُطُولُهُ، فَإِنَّ الإِعْفَاءَ هُوَ التَّكْثِيْرُ كَمَا تَقَرَّرَ وَهُوَ غَيْرُ مَأْمُورٍ بِهِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَقْدُورٌ لِلرُّجُلِ، إِنَّمَا المَأْمُورُ بِهِ سَبَبُ التَّكْثِيْرِ».
“Diambil (faedah) dari hadits-hadits tersebut dan semisalnya adalah disukai untuk memberi obat di dagu untuk menumbuhkan rambut atau untuk memanjangkannya. Karena memelihara itu (maksudnya) adalah memperbanyak sebagaimana telah ditetapkan. Dan seseorang (dalam hal ini) tidaklah diperintahkan dengan hal tersebut, karena ia tidaklah mampu bagi seorang untuk hal itu (menumbuhkan rambut), akan tetapi ia hanyalah diperintahkan untuk (menempuh) sebab memperbanyak jenggot.” [lihat “Faidhul Qodir” (1/198)]
[7:59 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: [ 7 ] Memelihara jenggot adalah mengikuti sunnahnya para Rosul.
Asy-Syinqithi rohimahulloh mengatakan:
«إِنَّ إِعْفَاءَ اللِّحْيَةِ مِنَ السَّمْتِ الَّذِي أَمرَنَا بِهِ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ ، وَأنَّهُ كَانَ سَمْتُ الرُّسُلِ الكِرَامِ صَلَوَاتُ اللهُ وَسَلاَمُهُ عَلَيْهِمْ».
“Sesungguhnya memelihara jenggot termasuk dari metode ajaran yang kita diperintahkan dengannya dalam Al-Qur’an Al-Karim, dan hal itu (memelihara jenggot) adalah metode ajarannya para Rosul-rosul yang mulia -sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada mereka-.” [lihat “Adhwa’ul Bayan” (surat Thoha)]

[ 8 ] Memelihara jenggot termasuk dari bentuk mencocoki orang sholih.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«وَمِنْ فَوَائِدِ إِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ : مُوَافَقَةُ عِبَادِ اللِه الصَّالِحِينَ مِنَ المُرْسَلِيْنَ وَأَتْبَاعِهِمْ».
“Termasuk dari faedah dari memelihara jenggot adalah mencocoki hamba-hamba Alloh yang sholih dari para Rosul dan pengikut mereka.” [lihat “Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin” (11/128)]

[ 9 ] Jenggot adalah kemuliaan bagi kaum lelaki.
Ibnu ‘Adil rohimahulloh mengatakan dalam tafsir firman Alloh
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh kami telah muliakan Bani Adam.” [QS. Al-Isro’]
وقيل : الرِّجال باللحى ، والنِّساء بالذَّوائب .
“Ada yang mengatakan (tentang tafsir ayat diatas): para lelaki (dimuliakan) dengan jenggot dan perempuan dengan rambut yang panjang.” [Lihat “Al-Lubab” (10/348)]

[ 10 ] Jenggot adalah kewibawaan bagi pemiliknya.
Ibnul Qoyyim rohimahulloh mengatakan:
«وَأَمَّا شَعْرُ اللِّحْيَةِ فَفِيْهِ مَنَافِعُ : مِنْهَا الزِّيْنَةُ وَالوَقَارُ وَالهَيْبَةُ وَلِهَذَا لاَ يَرَى عَلَى الصِّبْيَانِ وَالنِّسَاءِ مِنَ الهَيْبَةِ وَالوَقَارِ مَا يَرَى عَلَى ذَوِي اللِّحَى وَمِنْهَا التَّمْيِيْزُ بَيْنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ».
“Adapun rambut jenggot terdapat padanya manfaat; diantaranya adalah perhiasan, ketenangan dan kewibawaan, oleh karena itu tidaklah didapati pada anak kecil maupun wanita dari perkara wibawa serta ketenangan yang tidak didapati pada orang-orang yang mempunyai jenggot, dianataranya (juga) adalah pembeda antara lelaki dan perempuan.” [Lihat “At-Tibyan fie Aqsamil Qur’an” (hal.196)]
[7:59 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: [ 11 ] Jenggot adalah pembeda antara anak kecil dan orang besar.
Waliyulloh Ad-Dahlawi rohimahulloh mengatakan (wafat 1180):
«وَاللِّحْيَةُ هِيَ الفَارِقَةُ بَيْنَ الصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ، وَهِيَ جَمَالُ الفُحُولِ وَتَمَامُ هَيْئَتِهِمْ ، فَلَا بُدَّ مِنْ اعْفَائِهَا، وَقَصُّها مِنْ سُنَّةِ المَجُوسِ، وَفِيْهِ تَغْيِيْرُ خَلْقِ اللهِ ...»
“Jenggot adalah pembeda antara anak kecil dan orang besar, yang itu adalah keindahan bagi para lelaki dan kesempurnaan penampilan mereka, maka harus untuk dibiarkan dan mencukurnya adalah sunnahnya orang-orang Majus, dan itu (mencukur jenggot) juga termasuk dari merubah ciptaan Alloh…” [lihat “Hujjatulloh Balighoh” (1/183)]

[ 12 ] Haromnya mencukur, mencabut dan memangkas jenggot.
Al-Qurthubi rohimahulloh mengatakan:
«فَلاَ يَجُوزُ حَلْقُهَا ، وَلاَ نَتْفُهَا ، وَلاَ قَصُّ الكَثِيْرِ مِنْهَا».
“Maka tidak boleh mencukur habis (jenggot) nya, tidak pula mencabutnya dan tidak pula memangkas sebagian besar darinya.” [Lihat “Al-Mufhim” (3/139)]

Qodhi ‘Iyadh mengatakan:
يُكْرَهُ حَلْقُهَا وَقَصُّهَا وَتَحْرِيقُهَا .
“Dimakruhkan untuk mencukur, memangkasnya dan membakarnya.” [Syarh Shohih Muslim An-Nawawi”]

Asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan (wafat 1250 H):
“Tidak boleh mengambil (sesuatu) dari jenggot, dan atsar Ibnu ‘Umar terbantahkan dengan hadits-hadits shohih yang ada, karena ucapan dan perbuatan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam lebih berhak dan pantas untuk diikuti daripada ucapan selainnya, siapapun dia orangnya.”

TANBIH: 4 Madzhab Fuqoha’ mengharomkan mencukur jenggot!
MADZHAB HANAFI.
Ibnu ‘Abidin Al-Hanafi rohimahulloh mengatakan:
«الأَخْذُ مِنَ اللِّحْيَةِ دُونَ القَبْضَةِ، كَمَا يَفْعَلُهُ بَعْضُ المَغَارِبَةِ وَمُخَنَّثَةُ الرِّجَالِ لَمْ يُبِحْهُ أَحَدٌ».
“Mengambil dari jenggot selain satu genggam sebagaimana apa yang dilakukan oleh sebagian orang Maghrib dan para banci laki-laki; tidaklah diperbolehkan oleh seorang pun.” [lihat “Roddul Mukhtar” (5/261) Tanqih Fatawa Al-Haamidiyyah” (1/329)]

MADZHAB MALIKI.
Ibnu Qoththon Al-Maliki rohimahulloh mengatakan:
«وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لاَ تَجُوزُ».
“Mereka (Ahlul ‘ilmi) bersepakat bahwa mencukur (semua) jenggot adalah mutslah (merusak penampilan wajah-ed); (yang) tidak boleh.” [lihat “Al-Iqna’ fie Masa’il Ijma’” (2/3953)]

MADZHAB HANBALI.
As-Saffarini rohimahulloh mengatakan:
وَالْمُعْتَمَدُ فِي الْمَذْهَبِ حُرْمَةُ حَلْقِ اللِّحْيَةِ .
“Dan yang dpegang dalam madzhab (Hanbali) adalah haromnya mencukur jenggot.” [lihat “Ghodzaul Albab” (2/205)]

MADZHAB SYAFI’I.
Al-Adzru’I Asy-Syafi’i rohimahulloh mengatakan:
«الصَّوَابُ تَحْرِيْمُ حَلْقهَا جُمْلَةً لِغَيْرِ عِلَّةٍ بِهَا».
“Yang benar adalah harom mencukurnya secara umum tanpa ada alasan padanya.” [lihat “Hasyiyah Asy-Syirwaani” (9/376)]

[ 13 ] Mencukur habis jenggot lebih jelek daripada perbuatan orang Majus (penyembah api)!
Abu Syamah mengatakan (wafat 565 H):
«وَقَدْ حَدَثَ قَوْمٌ يَحْلِقُونَ لُحَاهُمْ وَهُوَ أَشَدُّ مِمَّا نُقِلَ عَنِ المَجُوسِ أَنَّهُمْ كَانُوا يَقُصُّونَهَا».
“Sungguh telah terjadi pada suatu suatu kaum yang mereka menyukur habis jenggor-jenggot mereka, yang hal itu lebih jelek dari apa yang dinukilkan dari orang-orang Majus, yang padanya mereka memangkas jenggot.” [dinukil dari “Fathul Bari” (10/351)]
[8:00 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: [ 14 ] Mencukur jenggot termasuk dari sifat banci dan tasyabbuh dengan perempuan!
Ibnu ‘Abdil Barr rohimahulloh mengatakan:
«وَيُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ ، وَلَا يَفْعَلُهُ إِلَّا المُخَنَّثُونَ مِنَ الرِّجَالِ».
“Diharomkan mencukur jenggot, dan tidaklah yang melakukannya kecuali para banci dari kalangan lelaki.” [lihat “At-Tamhid”]

Asy-Syinqithi rohimahulloh mengatakan:
«وَالعَجَبُ مِنَ الَّذينَ مُسِخَت ضَمَائِرُهُمْ ، وَاضْمَحِلَّ ذَوْقهُمْ ، حَتَّى صَارُوا يَفِرُّونَ مِنْ صِفَاتِ الذُّكُورِيَّةِ، وَشَرَفُ الرُّجُولَةِ ، إِلَى خُنُوثَةِ الأُنُوثَةِ، وَيُمَثِّلُونَ بِوُجُوهِهِمْ بِحَلْقِ أَذْقَانِهِمْ، وَيَتَشَّبَهُونَ بِالنِّسَاءِ حَيْثُ يُحَاوِلُونَ القَضَاءَ عَلَى أَعْظَمِ الفَوَارِقِ الحِسِّيَّةِ بَينَ الذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَهُوَ اللِّحْيَةُ . وَقَدْ كَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَثَّ اللِّحْيَةِ ، وَهُوَ أَجْمَلُ الخَلْقِ وَأَحْسَنُهُمْ صُوْرَةً» .
“Perkara yang mengherankan adalah telah dirubahnya apa yang dalam diri mereka, dan sirna perasaan mereka sampai-sampai mereka menjadi orang yang menghindar dari sifat-sifat laki-laki, dan dari kemuliaan para lelaki menuju ke sifat kebanci-bancian, serta membuat jelek pandangan wajah-wajah mereka dengan mencukur (rambut) dagu-dagu mereka, dan menyerupai wanita dengan upaya hendak menghilangkan (salah satu) perbedaan terbesar secara nyata antara laki-laki dan perempuan; yaitu jenggot. Dan Rosululloh adalah orang yang memiliki jenggot lebat, dan beliau adalah sebagus-bagusnya ciptaan dan yang paling tampan wajahnya.” [lihat “Adhwa’ul Bayan” (4/506)]

Asy-Syaikh Muhammad Nashiruudiin Al-Albani rohimahulloh mengatakan:
«وَلاَ يَخْفَى أَنَّ فِي حَلْقِ الرُّجُلِ لِحْيَتَهُ - الَّتِي مَيَّزَهُ اللهُ بِهَا عَلَى المَرْأَةِ - أَكْبَرُ تَشَبُّهً بِهَا».
“Tidaklah diragukan lagi bahwa (seorang) lelaki mencukur jenggotnya -yang dengannya Alloh bedakan antara (dia) dan perempuan- sebesar-besar (perkara) tasyabbuh dengan perempuan.” [lihat “Adabuz Zifaf” (hal.122)]

[ 15 ] Mencukur jenggot termasuk mutslah (merusak penampilan wajah).
‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz rohimahulloh mengatakan (wafat 101 H):
«إِنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ، وَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ المُثْلَةِ».
Sesungguhnya mencukur jenggot adalah mutslah, dan Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melarang dari mutslah.” [AR. Ibnu ‘Asakir]

Ibnu Hazm rohimahulloh mengatakan (wafat 457 H):
«وَاتَّفَقُوا أَنَّ حَلْقَ جَمِيْعُ اللِّحْيَةِ مُثْلَةٌ لاَ تَجُوزُ».
“Mereka (Ahlul ‘ilmi) bersepakat bahwa mencukur semua jenggot adalah mutslah (merusak penampilan wajah-ed); (yang) tidak boleh.” [lihat Marotibul Ijma’” (hal.157)]

[ 16 ] Mencukur jenggot termasuk dari merubah ciptaan Alloh.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«إِنَّ فِي حَلْقِ اللِّحْيَةِ تَغْيِيْرًا لِخَلْقِ اللهِ تَعَالَى وَهُوَ مِنْ أَوَامِرِ الشَّيْطَانِ».
“Bahwa pada mencukur jenggot adalah bentuk merubah ciptaan Alloh ta’ala dan hal itu termasuk dari perintah Syaithon.” [lihat “Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Al-‘Utsaimin” (15/132)]
[8:00 15/10/2015] ‪+62 822-3373-8171‬: [ 17 ] Mencukur jenggot termasuk bentuk terang-terangan dalam bermaksiat.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«إِنَّ حَالِقَ اللِّحْيَةِ مُجَاهِرٌ بِمَعْصِيَتِهِ، وَأَثَارُهَا بَادِيَةٌ عَلَيْهِ بِاسْتِمْرَارٍ فِي حَالَةِ نَومِهِ، وَيَقَظَتِهِ، وَعِبَادَتِهِ، وَفَرَاغِهِ».
“Bahwa pencukur jenggot adalah orang yang menampakkan kemaksiatannya, dan bekas maksiat tersebut senantiasa menyertai dan nampak padanya pada keadaan tidur, bangunnya, ibadahnya dan waktu senggangnya.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (15/131)]

[ 18 ] Mencukur jenggot bukanlah tampilan Islamiy!
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«أَنَّ حَلْقَ اللِّحْيَةِ تَغْيِيْرٌ لِلمَظْهَرِ الإِسْلَامِي فِي الفَرْدِ وَالجَمَاعَةِ، وَعُدُولُ بِهِ عَنْ مَظْهَرِ الأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنِ، وَالَّذِيْنَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ».
“Bahwa mencukur jenggot merubah tampilan islamiy pada person dan majmuk, serta berbeda dengan tampilan para Nabi dan Rosul dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (15/131)]

[ 19 ] Tidak diperbolehkan mencukur jenggot dengan alasan akan mendapatkan bahaya yang tidak pasti terjadinya!
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«وَأَمَّا تَوَهَّم التَّعَرُّض لِلْخَطْرِ بِإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ، فَهَذَا مِنَ الوَسَاوِسِ الَّتِي لاَ حَقِيْقَةَ لَهَا، وَإِنَّمَا يُلْقِيْهَا الشَّيْطَانُ فِي القَلْبِ، ثُمَّ إِنْ قَدَرَ لَهَا حَقِيْقَةٌ فَالوَاجِبُ عَلَى المُسْلِمِ أَنْ يَصْبِرَ إِذَا أُوذِيَ فِي اللهِ وَأَنْ لاَ يَجْعَل فِتْنَةَ النَّاسِ كَعَذَابِ اللهِ».
“Adapun sangkaan akan ditimpa bahaya dengan memelihara jenggot, maka ini termasuk dari was-was yang tidaklah ada hakekatnya, akan tetapi itu adalah apa yang dibisikkan Syaithon dalam hati tersebut. Kemudian kalaupun hal tersebut benar-benar terjadi, maka wajib baginya untuk bersabar dengan cobaan di jalan Alloh, serta janganlah ia menjadikan fitnahnya manusia seperti adzabnya Alloh.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (16/29)]

[ 20 ] 10 perkara yang dimakruhkan seputar jenggot.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahulloh mengatakan:
«ذَكَرَ النَّوَوِيُّ عَنِ الغَزَالِيِّ وَهُوَ فِي ذَلِكَ تَابِعٌ لِأَبِي طَالِبٍ المَكِّيِّ فِي «القُوتِ» قَالَ: يُكْرَهُ فِي اللِّحْيَةِ عَشْرُ خِصَالٍ خَضْبُهَا بِالسَّوَادِ لِغَيْرِ الِجهَادِ وَبِغَيْرِ السَّوَادِ إِيْهَامًا لِلصَّلاَحِ لاَ لِقَصْدِ الإِتِّبَاعِ، وَتَبْيِيْضُهَا اسْتِعْجَالاً لِلشُّيُخُوخَةِ لِقَصْدِ التَّعَاظُمِ عَلَى الأَقْرانِ، وَنَتْفُهَا إِبْقَاءً لِلمُرُودَةِ وَكَذَا تَحْذِيفُهَا وَنَتْفُ الشَّيْبِ وَرَجَّحَ النَّوَوِيُّ تَحْرِيْمُهُ لِثُبوتِ الزَّجْرِ عَنْهُ كَمَا سَيَأتِي قَرِيْبًا، وَتَصْفِيْفُهَا طَاقَةً طَاقَةً تَصَنُّعًا وَمَخِيْلَةٌ، وَكَذَا تَرْجِيْلُهَا وَالتَّعُرُّضُ لَهَا طُولاً وَعَرْضًا عَلَى مَا فِيْهِ مِنْ اخْتِلافِ، وَتَرْكُها شَعْثَةً إِيْهَامًا لِلزُّهْدِ وَالنَّظَرُ إِلَيْهَا إِعْجَابًا وَزَادَ النَّوَوِيُّ وَعَقْدُهَا لِحَدِيْثِ رُوَيْفِعٍ رَفَعَهُ: (مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ فَإِنَّ مُحَمَّدًا مِنْهُ بَرِيءٌ) الحَدِيْثُ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدٍ، قَالَ الخَطَّابِي قِيْلَ المُرَادُ عَقْدُهَا فِي الَحْربِ وَهُوَ مِنْ زَىِّ الأَعَاجِمِ، وَقِيْلَ المُرَادُ مُعَالَجَةُ الشَّعَرِ لِيَنْعَقِدَ وَذَلِكَ مِنْ فِعْلِ أَهْلِ التَّأْنِيْثِ».
“Disebutkan oleh An-Nawawi dari Al-Ghozali yang ia dalam hal ini mengambil dari Abu Tholib Al-Makkiy dalam “Al-Quut”; mengatakan: tidak disukai dalam perkara jenggot 10 perkara:
-1  menyemirnya dengan warna hitam selain (pada perkara) Jihad,
-2 dan dengan selain warna hitam dengan maksud tujuan agar dikira orang yang baik, bukan untuk tujuan ittiba’ (mengikuti sunnah).
-3 Memutihkannya agar cepat (kelihatan) tua dengan maksud tujuan dihormati oleh teman sejawatnya,
-4 mencabutnya agar selalu (kelihatan seperti) amrod (anak pemuda),
-5 & -6 begitu juga menghilangkannya dan mencabut ubannya, An-Nawawi merojihkan tentang haromnya hal tersebut karena adanya larangan dari hal tersebut sebagaimana akan datang dalam waktu dekat (pembahasannya),
-7 & -8 melurus-luruskannya dengan mengelus-ngelus jenggot yang dibuat-buat untuk (tujuan) kesombongan,
-9 begitu juga menyisirnya serta melebarkannya kebawah dan kesamping, (akan tetapi) terdapat padanya silang pendapat.
-10 Membiarkan kusut agar dikira adalah orang yang zuhud serta (agar) dipandang dengan pandangan yang menakjubkan.
An-Nawawi menambahkan mengucirnya, sebagaimana hadits Ruwaifi’ secara marfu’: (Barangsiapa yang mengucir jenggotnya, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya) hadits diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Khotthobi mengatakan: yang dimaksud adalah mengucirnya ketika perang, yang itu adalah cirri khasnya orang a’jam, ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah memperbaiki rambut dengan mengucirnya, karena itu adalah kebiasaan perbuatan orang-orang banci.” [lihat “Fathul Bari” (10/351)]

Ngawi, 1 Muharrom 1437 Hijriyyah.

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...