21 October 2015

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG HENDAK BERKURBAN PADA BULAN DZULHIJJAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN ORANG YANG HENDAK BERKURBAN PADA BULAN DZULHIJJAH

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ».
Dari Ummu Salamah bahwasanya Nabi shollallohu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila kalian melihat Hilal DzulHijjah dan kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan dari (mengambil) rambut dan kukunya.” [HR. Muslim (no.1977)]

[ 1 ] Larangan khusus hanya kepada yang hendak berkurban
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«فَلاَ يَجُوزُ لِلإِنْسَانِ الَّذِي يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّي إِذَا دَخَلَ شَهْرَ ذِي الحِجَّةِ أَنْ يَأْخُذَ شَيْئًا مِنْ شَعْرِهِ، أَوْ بَشَرَتِهِ، أَوْ ظُفْرِهِ حَتَّى يُضَحِّي، وَالمُخَاطَبُ بِذَلِكَ المُضَحِّي دُونَ المُضَحَّي عَنْهُ، وَعَلَى هَذَا فَالعَائِلَةُ لاَ يَحْرُمُ عَلَيهِمْ ذَلِكَ، لِأَنَّ العَائِلَةَ مُضَحِّى عَنْهُمْ وَلَيْسُوا مُضَحِّيْنَ».
“Maka tidak boleh bagi seseorang hendak berkurban apabila telah masuk bulan Dzul Hijjah untuk mengambil sesuatu dari rambut, kulit atau kukunya sampai ia berkurban. Dan (larangan tersebut) tertujukan kepada yang hendak berkurban, bukan kepada yang dikorbankan untuknya. Maka dengan itu, anggota keluarga tidak dilarang untuk hal tersebut, karena mereka dikorbankan untuk mereka dan bukanlah yang berkurban.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (25/142)]

[ 2 ] Panitia atau wakil dalam pengurusan sembelihan tidaklah dilarang untuk memangkas rambut dan kukunya.
Asy-Syaikh Ibnu Baz rohimahulloh mengatakan:
«أَمَّا الوَكِيْلُ عَلَى الضَّحِيَّةِ ، أَو عَلَى الوَقْفِ الَّذِي فِيْهِ أَضَاحِي ، فَإِنَّهُ لاَ يَلْزَمُهُ تَرْكُ شَعْرِهِ وَلاَ ظُفْرِهِ وَلاَ بَشَرَتِهِ ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ بِمُضَحِّ».
“Adapun wakil untuk penyembelihan atau pewakafan yang dibuat untuk penyembelihan, maka mereka tidaklah diharuskan untuk membiarkan tidak dipotong rambut, atau kukunya atau kulitnya, karena dia bukanlah orang yang berkurban.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Baz” (16/19)]

[ 3 ] Diperbolehkan untuk menyisir rambut bagi yang hendak berkurban.
Asy-Syaikh Sholih Al-Fauzan hafidzohulloh mengatakan:
«أَمَّا مُجَرَّدُ تَسْرِيْحُ الشَّعْرِ الَّذِي لاَ يَحْصُلُ مَعَهُ زَوَال شَيءٍ مِنَ الشَّعْرِ؛ فَلاَ بَأْسَ بِهِ».
“Adapun hanya menyisir rambut yang tidak disertai dengan rontoknya sesuatu dari rambut, maka tidaklah mengapa.” [ lihat “Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan” (25/52)]

[ 4 ] Memotong rambut dan memotong kuku dengan sengaja tidaklah menghalangi ia untuk berkurban.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«لَوْ فَعَلَ الإِنْسَانُ هَذَا أَي أَخَذَ مِنْ شَعْرِهِ، أَو ظُفْرِهِ، أَوْ بَشَرَتِهِ عَلَى وَجْهِ العَمْدِ فَإِنَّهُ لاَ يُمْنَعُ مِنَ الأُضْحِيَةِ، لَكِنَّهُ يَكُونُ عَاصِيًا لِرَسُولِ الله - صلى الله عليه وسلم - إِذَا أَخَذَ هَذَا مُتَعَمِّدًا»
“Kalau seandainya seseorang melakukan itu yakni mengambil dari rambut atau kukunya atau kulitnya dengan sengaja, maka hal tersebut tidaklah menghalanginya dari berkurban, akan tetapi ia telah bermaksiat kepada Rosululloh -sholllallohu alaihi wa sallam- apabila mengambil hal itu secara sengaja.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (25/153)]

[ 5 ] Hukum orang yang tidak meniatkan kurban kecuali setelah masuk bulan DzulHijjah, dalam keadaan telah memotong kuku dan rambut.
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«إِنَّ الإِنْسَانَ إِذَا لَمْ يَطْرَأْ عَلَيهِ الأُضْحِيَةَ إِلَّا فِي أَثْنَاءِ العَشْرِ، وَكَانَ قَدْ أَخَذَ مِنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ قَبْلَ ذَلِكَ، فَلاَ حَرَجَ عَلَيهِ أَنْ يُضَحِّي، وَلاَ يَكُونُ آثِمًا بِأَخْذِ مَا أَخَذَ مِنْ أَظْفَارِهِ وَشَعْرِهِ، لِأَنَّهُ قَبْلَ أَنْ يَنْوِيَ».
“Sesungguhnya seorang insan apabila tidak terbenak padanya kurban kecuali pada pertengahan 10 hari, dalam keadaan ia telah mengambil dari rambut dan kukunya pada sebelumnya, maka tidaklah mengapa baginya untuk berkurban, dan tidak pula ia berdosa karena telah mengambil dari kuku dan rambutnya, karena hal tersebut sebelum ia berniat.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (25/150)]

[ 6 ] Batas waktu akhir larangan memotong rambut dan kuku pada 10 awal Dzulhijjah.
Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
« مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ ».
“Barangsiapa yang mempunyai sesembelihan yang (akan) disembelih, maka apabila telah datang hilal DzulHijjah, maka janganlah ia mengambil dari rambutnya dan tidak pula dari kukunya sesuatu apapun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim (1977) dari Ummu Salamah rodhiyaAllohu anha]

“Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rohimahulloh mengatakan:
«يَجُوزُ لِلإِنْسَانِ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ شَعْرِهِ بَعْدَ أَنْ يَذْبَحَ أُضْحِيَتُهُ وَلَو فِي يَومِ العِيْدِ»
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengambil dari rambutnya setelah menyembelih hewan kurbannya, walaupun pada hari ‘Ied.” [lihat “Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin” (25/152)]

Ngawi, 30 Dzulqo’dah 1436 Hijriyyah.

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...