20 October 2015

Apakah boleh menyelesaikan perkara sengketa atau perselisihan lewat pengadilan negri atau pengadilan tinggi, dimana hakim2nya berhukum dng hukum selain hukum Alloh?

�� Faedah soal-jawab dari majmuah "ghurbatus sunnah".

❓Abu Abdirrohman Hidayat Apt:
Bismillah.
Tanya ustadz, apakah boleh menyelesaikan perkara sengketa atau perselisihan lewat pengadilan negri atau pengadilan tinggi, dimana hakim2nya berhukum dng hukum selain hukum Alloh?

❗Ust Abu Fairuz Kudus:
Tidak boleh kecuali dg hukum Alloh dan Rosul-Nya atau hukum yg diambil dari dua sumber hukum tadi.

❓Najib Zhofron Jkrta:
Afwan. Lalu apakah motor jika hilang ga boleh lapor ke polisi???
Krn polisi justru benteng kpd hukum thaghut. Gimana ustadz??

❗Ust Abu Fairuz Kudus:
Sekedar lapor pada mereka boleh dan meminta mereka utk menjalankan kewajiban dari Alloh untuk menegakkan hukum Alloh dan melindungi rakyat.

❓Abu Abdirrohman Hidayat Apt:
Afwan kalau sdh terlanjur jalan proses pengadilan, bagaimana ustadz?
Bagaimana pula jika putusan zholim yg terjadi di pengadilan yg memaksa kita utk menerimanya?

❗Ust Fadhil Mihammad Medan:
Dakwah syaikh muhammad bin abdulwahab rahimahullah selaras dengan penguasa sehingga penegakkan hukum syar'iy lebih mudah karena di sertai dengan kekuatan kepemimpinan yang bisa menindak kedzhaliman, di negeri kita terkadang bernama dengan undang-undang atau apalah, namun sebenarnya hakikatnya dari syariat islam, contoh dalam bab waris di sebut dengan kompilasi hukum islam.

(ust fadhil bercerita; edt)
"Ada ikhwah yang bekerja sebagai polisi dan harus menangkap penjahat, kalau dari atasannya penangkapan berdasarkan undang-undang tindak kriminal kejahatan ini pasal ini yang hakikatnya rasulullah sallallahu ' alayhi wa sallam memerintahkan merubah kemungkaran dengan tangan,lisan dan membenci dengan hati...
Maka ana sarankan kepada Al akh tersebut bahwa antum ketika menangkap penjahat karena berniat mencegah kemungkaran bukan karena undang-undang itu tapi karena di wajibkan oleh diyn..
Alih-alih beliau sampaikan pada atasannya di panggil lah ana, dan atasannya nanya; yang seperti ustadz ini ada berapa? Saya ingin ustadz menasehati saya dan anggota bahwa menindak kejahatan itu tidak sebatas kewajiban tapi juga berpahala karena melaksanakan perintah Allah... begitu katanya.
Ana jawab ada beberapa orang, tapi kalau bapak dan anggota mau datang alhamdulillah saya ada majlis..."

Melaporkan ke mereka terhadap suatu kejadian maka si pelapor tdk di hukumi berhukum dengan hukum thaghut, tapi pemerintah lah yang berkewajiban untuk menegakkan keadilan sesuai hukum syar'iy karena kita tidak boleh keluar dari mereka.. dan jangan main hakim sendiri, pendekatan dengan nasehat kepada mereka itulah yang di perintahkan...

❓Abu Abdirrohman Hidayat Apt:
Klo seandainya ada seorang yg dikenai putusan atau vonis yg zholim dr pengadilan bagaimana hukumnya ustadz?

❗Ust Fadhil Muhammad Medan:
Yang berbuat dzhalim yang menanggung akibat...
Dzhalim karena tidak berhukum dengan hukum Allah dan mendzhalimi haq org lain dan kalau antum yang di zhalimi ingkari kedzhaliman itu semampu yang antum mampu...

�� Abu Abdirrohman Hidayat Apt:
Naam ustadz jazakallohu khoir

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...