08 January 2016

PERGAULAN DENGAN ISTRI

[13:31 07/01/2016] ‪+62 852-5408-3246‬: �� Ahad, 22 Rabi'ul Awwal 1437 H / 03 Januari2016 M

��Kajian Kitab : Al-Minhaajus-saalikiin (Asy-Syaikh Abdurrohman As Sa'dy rahimahulloh)
��oleh : Al-ustadz Abu 'Amr Ridwan bin Zaky Al-Amboony hafidzohulloh

��PERGAULAN DENGAN ISTRI��

��Alloh ta'ala berfirman: Surat Ar-Rum Ayat 21
ﻭَﻣِﻦْ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﺃَﻥْ ﺧَﻠَﻖَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻦْ ﺃَﻧْﻔُﺴِﻜُﻢْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟًﺎ ﻟِﺘَﺴْﻜُﻨُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﻣَﻮَﺩَّﺓً ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔً ۚ ﺇِﻥَّ ﻓِﻲ ﺫَٰﻟِﻚَ ﻟَﺂﻳَﺎﺕٍ ﻟِﻘَﻮْﻡٍ ﻳَﺘَﻔَﻜَّﺮُﻭﻥَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir

para fuqoha menyebutkan bahwa Allah dan RosulNya telah Memberikan aturan-aturan yang baik ketika seorang bergaul dengan keluarganya. hal ini guna tercapainya tujuan dari Pernikahan itu sendiri yakni membentuk keluarga yang as-sakinah, almawaddah wa rahmah..

��Beberapa Pelajaran Adab Pergaulan dengan Istri

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan permasalahan di atas dalam sabdanya,
“ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻟِﺄَﻫْﻠِﻪِ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺧَﻴْﺮُﻛُﻢْ ﻟِﺄَﻫْﻠِﻲ ”
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya. Dan akulah yang paling baik di antara kalian dalam bermuamalah dengan keluargaku.” (H.R. Tirmidzi dan beliau mengomentari bahwa hadits ini hasan gharib sahih. Ibnu Hibban dan al-Albani menilai hadits tersebut sahih).

jika ketika sang suami ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya, disamping itu untuk menjaga dirinya dari fitnah ternyata ketika dirinya mengajak istrinya lalu istrinya menolaknya, jelas hal ini akan menimbulkan fitnah untuk suaminya, dan kerusakkan untuk rumah tangganya. Namun karena jauhnya sebagian dari istri kaum muslimin dari masalah ini sehingga menjadi sebab mereka terjatuh kepada dosa penolakkan ajakan suami ketika diajak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ﺇِﺫَﺍ ﺩَﻋَﺎ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﻓِﺮَﺍﺷِﻪِ ﻓَﻠَﻢْ ﺗَﺄْﺗِﻪِ ﻓَﺒَﺎﺕَ ﻏَﻀْﺒَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻟَﻌَﻨَﺘْﻬَﺎ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺼْﺒِﺢَ
“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
[13:31 07/01/2016] ‪+62 852-5408-3246‬: ��Masalah pergaulan dalam Poligami dan Anjuran Bersikap adil

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda,
ﻣَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻪُ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗَﺎﻥِ ﻓَﻤَﺎﻝَ ﺇِﻟَﻰ ﺇِﺣْﺪَﺍﻫُﻤَﺎ ﺟَﺎﺀَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﻭَﺷِﻘُّﻪُ ﻣَﺎﺋِﻞٌ
“Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”
Takhrij Hadits Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), an-Nasa’i (2/157), Tirmidzi (1/213), ad-Darimi (2/143), Ibnu Majah (1969), Ibnu Abi Syaibah (2/66/7), Ibnul Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307), al-Hakim (2/186), al-Baihaqi (7/297), ath-Thayalisi (no. 2454), dan Ahmad (2/347, 471) melalui jalur Hammam bin Yahya, dari Qatadah , dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin
Nuhaik, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma .

��Islam Menjunjung Nilai-Nilai Keadilan Kepada Siapapun Termasuk terhadap para Istri

Islam sangat menjunjung nilai-nilai keadilan. Bahkan, keadilan menjadi salah satu pilar penting bagi seorang hamba untuk mewujudkan bangunan Islam. Sikap adil, menurut asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah , adalah menunaikan hak-hak yang wajib dan memenuhi hak bagi yang memilikinya.

��Syariat Islam telah menetapkan jangka waktu suami menemani istri barunya untuk tujuan pendekatan, mengenal lebih jauh, menghilangkan kekakuan, merekatkan cinta, dan lain sebagainya, sehingga mendapatkan istri baru tidak berarti si suami terus bersamanya.

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata,
ﺍﻟﺴُّﻨَّﺔُ ﺇِﺫَﺍ ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﺍﻟْﺒِﻜْﺮَ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻋِﻨْﺪَﻫَﺎ ﺳَﺒْﻌًﺎ، ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺗَﺰَﻭَّﺝَ ﺍﻟﺜَّﻴِّﺐَ ﺃَﻗَﺎﻡَ ﻋِﻨْﺪَﻫَﺎ ﺛَﻼَﺛًﺎ .
“Yang (diajarkan dalam) sunnah, apabila seorang lelaki menikahi gadis sedangkan ia sudah memiliki istri, ia tinggal bersamanya selama tujuh hari/
malam. Apabila ia menikahi janda sedangkan ia punya istri yang lain, ia tinggal di sisi istri barunya yang janda tersebut selama tiga hari.” (HR. al- Bukhari no. 5213 dan Muslim no. 3611)

Setelah itu, dia membagi giliran (di antara istri-istrinya). (HR. al-Bukhari no. 5214)

��Wanita Memberikan Jatah Hari Gilirnya untuk Madunya

Hadits Bukhari 4811
ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﻣَﺎﻟِﻚُ ﺑْﻦُ ﺇِﺳْﻤَﺎﻋِﻴﻞَ ﺣَﺪَّﺛَﻨَﺎ ﺯُﻫَﻴْﺮٌ ﻋَﻦْ ﻫِﺸَﺎﻡٍ ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻴﻪِ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺃَﻥَّ ﺳَﻮْﺩَﺓَ ﺑِﻨْﺖَ ﺯَﻣْﻌَﺔَ ﻭَﻫَﺒَﺖْ ﻳَﻮْﻣَﻬَﺎ ﻟِﻌَﺎﺋِﺸَﺔَ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻘْﺴِﻢُ ﻟِﻌَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺑِﻴَﻮْﻣِﻬَﺎ ﻭَﻳَﻮْﻡِ ﺳَﻮْﺩَﺓَ
Saudah binti Zam'ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi membagi harinya untuk Aisyah & giliran Saudah juga untuknya. [HR. Bukhari No.4811 ].

��Undian Diantara Istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Beliau memiliki beberapa istri. Semua memiliki hak lahir yang sama. Istri muda tidak lebih berhak terhadap beliau dari pada istri tua. Sehingga, ketika beliau hendak berangkat safar, semua berhak untuk menemani untuk berangkat safar bersama beliau.

Di saat itulah, dilakukan undian untuk menentukan siapa yang akan menemani suaminya.

Aisyah Radhiyallahu ‘anha menceritakan,
ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺭَﺍﺩَ ﺳَﻔَﺮًﺍ ﺃَﻗْﺮَﻉَ ﺑَﻴْﻦَ ﻧِﺴَﺎﺋِﻪِ ﻓَﺄَﻳَّﺘُﻬُﻦَّ ﺧَﺮَﺝَ ﺳَﻬْﻤُﻬَﺎ ﺧَﺮَﺝَ ﺑِﻬَﺎ ﻣَﻌَﻪُ
Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak safar, beliau mengundi diantara istrinya. Siapa yang namanya keluar, beliau akan berangkat bersama istrinnya yang menang. (HR. Bukhari 2593, Muslim 7196 dan yang lainnya).

��Apabila terjadi pertengkaran Dalam Rumah Tangga, suami meng-hajr (boikot) istrinya di dalam Rumahnya.

Dalam hadis dari Hakim bin Muawiyah Al-Qusyairi, dari ayahnya, bahwa beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kewajiban suami kepada istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃَﻥْ ﺗُﻄْﻌِﻤَﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻌِﻤْﺖَ، ﻭَﺗَﻜْﺴُﻮَﻫَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺍﻛْﺘَﺴَﻴْﺖَ، ﺃَﻭِ ﺍﻛْﺘَﺴَﺒْﺖَ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻀْﺮِﺏِ ﺍﻟْﻮَﺟْﻪَ، ﻭَﻟَﺎ ﺗُﻘَﺒِّﺢْ، ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻬْﺠُﺮْ ﺇِﻟَّﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻴْﺖ
“Kamu harus memberi makan kepadanya sesuai yang kamu makan, kamu harus memberi pakaian kepadanya sesuai kemampuanmu memberi pakaian, jangan memukul wajah, jangan kamu menjelekannya, dan jangan kamu melakukan boikot kecuali di rumah.” (HR. Ahmad 20011, Abu Daud 2142 dan dishahihkan Al-Albani).

Hadis ini merupakan nasehat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para suami. Meskipun demikian, beberapa larangan yang disebutkan dalam hadis ini juga berlaku bagi wanita.
[13:31 07/01/2016] ‪+62 852-5408-3246‬: Dalam Al-Quran Allah membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya ketika sang istri membangkang. Sebagaimana firman Allah di surat An-Nisa:
ﻭَﺍﻟﻠَّﺎﺗِﻲ ﺗَﺨَﺎﻓُﻮﻥَ ﻧُﺸُﻮﺯَﻫُﻦَّ ﻓَﻌِﻈُﻮﻫُﻦَّ ﻭَﺍﻫْﺠُﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﻀَﺎﺟِﻊِ ﻭَﺍﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﻃَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﺒْﻐُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺳَﺒِﻴﻠًﺎ
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk, nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.. (QS. An-Nisa: 34)

Namun ini izin ini tidak berlaku secara mutlak. Sehingga suami bebas melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya istrinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan batasan lain tentang izin memukul,
1. Tidak boleh di daerah kepala, sebagaimana sabda beliau, “jangan memukul wajah.” Mencakup kata wajah adalah semua kepala. Karena kepala manusia adalah hal yang paling penting. Ada banyak organ vital yang menjadi pusat indera manusia.

2. Tidak boleh menyakitkan
Batasan ini disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah beliau ketika di Arafah.
ﺇِﻥْ ﻓَﻌَﻠْﻦَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﺎﺿْﺮِﺑُﻮﻫُﻦَّ ﺿَﺮْﺑًﺎ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺒَﺮِّﺡٍ
“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.” (HR. Muslim 1218)

Apabila suami yang bersalah dalam suatu pertengkaran jangan terus menerus ia menuntut / meminta haknya dan melupakan kewajiban dia

sebagaimana larangan tentang meminta hak dan menahan kewajiban dalam As-sunnah

Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu, durhaka pada ibu dan menolak kewajiban, dan minta yang bukan haknya, dan membunuh anak hidup-hidup, dan Allah membenci padamu banyak bicara, dan banyak bertanya demikian pula memboroskan harta (menghamburkan kekayaan)” [Hadits Riwayat Bukhari (Fathul Baari 10/405 No. 5975) Muslim No. 1715 912)]

surat Al-Ma’arij ayat 19-22:
ﺇِﻥَّ ﺍﻹِﻧْﺴَﺎﻥَ ﺧُﻠِﻖَ ﻫَﻠُﻮﻋًﺎ – ﺇِﺫَﺍ ﻣَﺴَّﻪُ ﺍﻟﺸَّﺮُّ ﺟَﺰُﻭﻋًﺎ – ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻣَﺴَّﻪُ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮُ ﻣَﻨُﻮﻋًﺎ – ﺇِﻻَّ ﺍﻟْﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat.”

��Keluarga yang Harmonis dan Rukun semua itu bisa terwujud hanyalah dengan bantuan Pertolongan Allah azza wa Jalla. oleh sebab Tak henti-henti kita terus menerus berdoa Agar Alloh memberikan Anak keturunan dan istri yang menjadi penyejuk mata dan hati kita

Allah berfirman dalam surat Al Fur’qan ayat 74,
ﻭَﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳَﻘُﻮﻟُﻮﻥَ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﻫَﺐْ ﻟَﻨَﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺯْﻭَﺍﺟِﻨَﺎ ﻭَﺫُﺭِّﻳَّﺎﺗِﻨَﺎ ﻗُﺮَّﺓَ ﺃَﻋْﻴُﻦٍ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ ﺇِﻣَﺎﻣﺎً
Dan orang orang yang berkata: “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.

Wallohu a'lam bish showaab..

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚَ
" Mahasuci Engkau Ya Allah dan segala puji bagi-Mu, Aku bersaksi tiada tuhan (yang berhak diibadahi) kecuali Engkau, aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu. "

��Dari Pelajaran Kitab Minhajus salikin (Bab pergaulan dengan Istri)
��Masjid Al-mujahidin Ambon

��akhukum Abu Muhammad Al-Amboony
[14:57 07/01/2016] ‪+62 852-5408-3246‬: ��dari grup,,,ahlussunnah,,,ambon.. Ana copas dari grup Ukhuwwah Islamiyah

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...