01 January 2016

Adapun kalam menurut istilah ahli nahwu harus terpenuhi empat syarat

[11:16 03/12/2015] Ustadz Harits: Bismillahirrohmaanirohiim.... Adapun kalam menurut istilah ahli nahwu harus terpenuhi empat syarat: 1.harus lafadz /di lafadzkan (dg suara yang mengandung di dalam nya sebagian huruf hijaiyyah yang di awali dg alif dan di akhiri dg alyaa).... Contohnya :adalah lafadz زَيْدٌ... Kemudian di ucapkan dg lisan maka itu adalah lafadz karena terdiri dari sebagian huruf hijaaiyyah yaitu (الزي والياء والدال).... Sehingga di namakan lafadz.....
[12:37 03/12/2015] Ustadz Harits: Bismillahirrohmaanirohiim..... Syarat kedua adalah :2.murokkab (hendaknya dia tersusun dari dua kata atau lebih) contohnya :زيدٌ قائمٌ artinya :zaid berdiri... Sekarang kita perhatikan pada kalimat زيدٌ قائمٌ tersusun dari dua kata yaitu زيدٌ sama قائمٌ...., contohnya yg lebih dari dua kata seperti جَاءَ زيدٌ راكبا artinya :zaid datang dalam keadaan berkendaraan.... Sekarang kita perhatikan pada contoh tersebut tersusun dari 2 kata lebih yaitu 3 kata.... جاء kemudian زيد kemudian راكبا.... Adapun kalau kurang dari2 kata alias satu kata ..seperti زيدٌ atau جبلٌ dsm, maka tidak di katakan kalam, karena kurang dari dua kata... Wallohu a'lam...
[5:39 05/12/2015] Ustadz Harits: Bismillahirrohmaanirohiim.... Kita lanjutkan pembahasan berikutnya... Ttg syarat kalam menurut istilah ahli nahwu.... Syarat yg ketiga adalah almufiid (hendaknya kalimat tersebut memberikan faedah yg sempurna).... Dari sisi seorang yg mendengar kalimat tersebut diam dan paham tidak menunggu kalimat lain stelah ucapan tersebut..... Contohnya :زيدٌ قائمٌ..... (zaid berdiri)... Maka kalimat ini memberikan faidah yg sempurna yaitu bahwasanya zaid berdiri... Berbeda dengan ucapan kita, seperti :إذا جاء زيدٌ (jika zaid datang...) kemudian kita diam tanpa melanjutkan kalimat setelah nya..... Pasti si pendengar akan bertanya tanya dan tidak diam walaupun paham.... Kenapa jika zaid datang...? Ada apa?... Apa yg terjadi..?...... Maka kalimat ini tidak di katakan kalam walaupun kalimat tersebut terlafadzkan sekaligus tersusun lebih dari dua kata.. Kenapa? Karena tidak bisa memberikan faidah yg sempurna bagi pendengar /orang yg di ajak bicara...
[6:09 05/12/2015] Ustadz Harits: Berbeda... Kalau kalimat tadi, yaitu :إذا جاء زيد (jika zaid datang) kita lanjutkan dg kalimat setelahnya ،contohnya :ٌإِذا جاءَ زيد  سَكَتَ الطلابُ (jika zaid datang maka para pelajar diam)..... Naaah... Sekarang kalimat ini udah sempurna, dan tidak menimbulkan pertanyaan lagi...
[6:29 05/12/2015] Ustadz Harits: Kemudian syarat yg terakhir yaitu ِبالوَضْع (yaitu dg bahasa Arab).... Maknanya :hendaknya kata kata yang di gunakan untuk berbicara /bercakap tersebut berasal dari bahasa Arab.... Seperti قلمٌ (pena) جِدَارٌ(tembok /dinding).. Dsm, jadi kalau ternyata ada kalam /ucapan dg bahasa selain Arab walaupun bisa di pahami.../lebih dari 10 kata bahkan.. Itu tetap bukan kalam menurut istilah ahli nahwu... Karena tidak terpenuhi syarat nya... Yaitu harus di bahasa Arab... Tapi ingat..! dia di katakan kalam menurut ahli lughoh (bahasa) sebagaimana telah lewat pembahasan nya... Walhamdulillah... Wallohu a'lam

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...