31 January 2016

“Berapakah prosentase tertentu yang membatasi seseorang secara syariat untuk masalah mengambil laba (keuntungan) dari suatu perdagangan ?"

[6:39 29/01/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: “Berapakah prosentase tertentu yang membatasi seseorang secara syariat untuk masalah mengambil laba (keuntungan) dari suatu perdagangan ?"

❓TANYA
[28/1 21.40] ‪+62 813-5471-2408‬:
bismillah ! ustadz, saya mau bertanya,,, apakah termasuk riba jika berdagang dan mengambil untung berlipat ganda, contoh beli barang 100rb dan di jual 400rb ?
mohon penjelasan ustadz jazakumullahu khoiron jamian

❗TANYA
[28/1 21.45] Ust Abu Zakariya Harits Aljabaly:
Bismillah...
Model jual beli seperti yg antum sebutkan bukan termasuk riba... Walaupun antum atau si penjual mengambil untung 3 kali lipatnya... Wallohu a'lam

❗JAWAB
[28/1 22.10] Ust. Abu Fairuz Kudus:
Selama cara perdagangan tadi adalah dengan metode yang halal, tanpa menzholimi orang lain, dan terjadinya adalah dengan saling ridho di antara pihak-pihak yang terkait, maka tidak apa-apa mengambil untung besar.

Alloh ta’ala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ } [النساء: 29].
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan batil, akan tetapi hendaknya pengambilan harta itu dilakukan dengan perdagangan yang dilandasi dengan saling ridho dari kalian.”

Al Imam Ibnu ‘Utsaimin rohimahulloh ditanya: “Ada seseorang yang menjual barang dagangannya dengan harta berlipat-lipat, mendekati sepuluh atau lima belas kali lipat. Apa hukumnya?”

Maka beliau rohimahulloh menjawab: “Jika orang tadi mendapatkan keuntungan dalam dagangannya dua kali lipat atau tiga atau sepuluh atau seribu kali, akan tetapi dia tidak menambahi dari harga pasar, maka hal itu tidak mengapa.
Hanya saja harus diperhatikan: kenapa dia mampu membeli barang tadi dengan harga murah?
Apakah karena pedagang yang menjual ke dia pertama kali itu adalah orang asing yang tidak kenal harga?
Maka dia wajib diberitahu. Atau apakah beberapa jenis barang memang harganya sedang melejit dengan cepat?
Maka hal itu tidak apa-apa untuk dia.”
(selesai dari “Liqo'il Babil Maftuh”/12/hal. 58-59).

Dan Fadhilatusy Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohulloh ditanya: “Apakah ada prosentase tertentu dan terbatas secara syariat untuk masalah laba perdagangan? Ataukah tidak ada batasan yang disyariatkan hingga meskipun mencapai satu atau dua kali lipat?”

Maka beliau menjawab: “Tidak ada batasan laba dalam perdagangan, karena Alloh telah memperbolehkan perdagangan, dan jual beli tanpa mengaitkan dengan keuntungan tertentu.
Alloh ta’ala berfirman:
{إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ } [النساء: 29].
“akan tetapi hendaknya pengambilan harta itu dilakukan dengan perdagangan yang dilandasi dengan saling ridho dari kalian.”
Dan Alloh ta’ala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ } [ سورة البقرة : آية 282 ]
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian saling berhutang dengan suatu hutang sampai ke suatu batas waktu maka tulislah dia.”
Dan Alloh tidak membatasi keuntungan jika keuntungan tadi berjalan di atas bentuk yang benar, dan di atas sisi yang disyariatkan.
Adapun jika tidak di atas sisi yang disyariatkan, seperti keuntungannya tadi adalah laba dari riba, atau manfaat dari riba, atau hal itu didapatkan karena memanfaatkan kondisi keperluan orang miskin dan orang yang terpaksa, maka hal itu dibenci jika orang tadi memanfaatkan keperluan orang yang sedang terpaksa, dan dia menaikkan harga dengan sangat tinggi, karena orang tadi sedang berhajat dan terpaksa.
Maka dibenci baginya untuk melakukan itu. Adapun jika keuntungannya tadi berjalan dengan adat yang wajar atau disebabkan karena harga memang sedang naik, maka tidak mengapa.”
(selesai dari “Fatawasy Syaikh Al Fauzan”/5/hal. 180-181).

Akan tetapi hendaknya kita saling memberikan kelapangan dan saling menyayangi di antara para hamba, karena balasan itu sesuai dengan amalan.

Fadhilatusy Syaikh Sholih Al Fauzan hafizhohulloh berkata: “Hanya saja sebagaimana yang telah kami sebutkan, hendaknya seorang muslim itu berlapang-lapang dengan saudaranya yang muslim, dan tidak membebaninya dengan hutang dan harga yang mahal, terutama jika dia sedang dalam kondisi terpaksa dan memerlukan (bantuan).”
(“Fatawasy Syaikh Al Fauzan”/5/hal. 181).

Dan manakala Syaikh kami Al Walid Yahya Al Hajuriy hafizhohulloh mendapatkan berita bahwasanya sebagian pedagang kitab-kitab menaikkan harga yang memberatkan para pelajar, beliau berkata dengan pengeras suara dalam dars umum: “Wahai para pedagang kitab, janganlah kalian menaikkan harga terlalu tinggi pada para pelajar, jadilah kalian saling menolong dengan mereka.” Atau kalimat yang semacam itu. Selesai.

Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu yang berkata: Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:
من لا يرحم لا يرحم.
“Barangsiapa tidak menyayangi, dia tidak akan disayangi.”
(HR. Al Bukhoriy (5997)).

والله تعالى أعلم بالصواب. والحمد لله رب العالمين.
[6:43 29/01/2016] Abu Ammar: Afwan akhi yg benar,ustadz abu zakariyya yg menjawab bukan bertanya
[6:48 29/01/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: Ahsanta ya 'aly, afwan salah ketik yg benar
"❗JAWAB"
[6:48 29/01/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: Ahsanta ya aba 'aly, afwan salah ketik yg benar "❗JAWAB"
Jazakallohu khoyro

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...