11 December 2015

mengambil faedah ilmiyah SOAL-JAWAB bersama ustadz Abu Fayruz 'Abdurrohman Kudus hafidzohulloh. Tentang permasalahan seputar: ❓HIJAB SHOLAT, ❓SPEAKER ADZAN & IQOMAH, ❓MENGGILUNG LENGAN BAJU DALAM SHOLAT, ❓MEMAKAI KOPIAH (PECI) & IMAMAH (SORBAN) DALAM SHOLAT

�� mengambil faedah ilmiyah SOAL-JAWAB bersama ustadz Abu Fayruz 'Abdurrohman Kudus hafidzohulloh. Tentang permasalahan seputar:
❓HIJAB SHOLAT,
❓SPEAKER ADZAN & IQOMAH,
❓MENGGILUNG LENGAN BAJU DALAM SHOLAT,
❓MEMAKAI KOPIAH (PECI) & IMAMAH (SORBAN) DALAM SHOLAT
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

❓ (SOAL):
Bismillah.
Ustadz apakah boleh mengatakan bahwa hijab di masjid bagi jama'ah wanita adalah bid'ah?
Sebagaimana orang2 ikhwani dan muhammadiyah katakan. dg alasan zamannya rosululloh tdk di hijab ketika sholat berjama'ah.
Baarokallohu fiikum.

❗ (JAWAB):
Utk masalah hijab tempat sholat antara pria dan wanita di masjid, memang di zaman Nabi tidak diadakan. Tapi itu adalah zaman yg amat bersih. Adapun di zaman yang amat pekat dg fitnah syahawat seperti sekarang, kaidah fiqhiyyah menuntut diadakannya hijab tadi demi keselamatan hati bersama. Dan inilah yg ma'ruf dilakukan oleh para ulama sunnah.

Ana telah menanyakan itu ke Syaikhuna Abdurroqib Al Kaukabaniy dan Syaikhuna Manshur Al Adibiy dan Syaikhuna Adil Al Jazaniy hafizhohumulloh. Mereka semua memerintahkan utk memasang hijab yang sempurna di masjid karena fitnah wanita amat besar.

❓ (SOAL):
Bismillah, afwan ustadz terkait masalah hijab di masjid??? Berarti ngak ada dalil ya ???
Bukankah di jaman rosullulloh shalallohu alaihi wa ala alihi wa salam juga ada sohabat yg berzina?? Dan mengadu kepada rosullulloh???
Kalo sohabat nya ana lupa laki-laki apa perempuan..

❗ (JAWAB):
Ada Shohabat yg sempat digelincirkan oleh setan shg berzina tapi amat sedikit sekali dan mereka bertobat pd Alloh. Beda dg orang zaman sekarang: yg berzina luar biasa banyak dan tdk tobat.

Ikhwanul Muslimin itu ahlul ahwa, penebar ajaran2 orang2 kuffar barat. Mereka diperintahkan berhijab dg dalil yg amat jelas di dlm surat al Ahzab, mereka tidak mau. Di dars2 mrk dan pertemuan2 mrk di masjid, di rumah2 dll mrk campur laki perempuan tanpa hijab. Bahkan sebagian mereka mendakwahi wanita berduaan di dlm kamar demi maslahat dakwah.

❓ (SOAL):
Makna dari kata bersih yg antum utarakan bukan berarti zaman dahulu ngak ada FITNAH kan ustadz??? Sebagai mana rosullulloh shalallohu alaihi wa ala alihi wa salam peringatkan akan bahaya wanita.. Tapi rosullulloh kan tetap tidak menggunakan hijab dalam sholat.

❗ (JAWAB):
Tapi begitu mereka mendapati bhw hijab khusus utk sholat antara pria dan wanita tdk ada, langsung mereka sambar dalil tadi utk mendukung kebatilan mrk.

Sejak kapan lafazh bersih itu dipahami bhw kotoran adalah 0 persen?
Di mana2 hukum itu dibangun di atas kondisi yg dominan.

Alloh ta'ala berfirman:
وإذا سألتموهن متاعا فاسالوهن من وراء حجاب.
"Dan jika kalian meminta pada mereka (para wanita) suatu keperluan maka mintalah pada mereka di belakang hijab."
Dalil ini umum berlaku untuk seluruh perkara.

Kemudian datanglah dalil bahwa Nabi shollallohu 'alaihi wasallam tidak memakai hijab utk sholat jamaah. Maka ini adalah pengkhususan dari dalil umum tadi.

Maka KHUSUS untuk sholat saat itu, tidak diwajibkan hijab. Berarti di seluruh mu'amalah yg lain tetap wajib hijab. Inilah  cara memahami dalil. Wajib mengikuti THORIQOTUL JAM'.

Oleh karena itulah maka para Shohabat tetap memakai hijab dlm ziaroh mrk dan dars2 mrk antara pria dan wanita. Dan dalilnya banyak. Inilah pemahaman Salaf.

Adapun pemahaman ahli ahwa semacam ikhwanul muslimin, mereka menganggap sepi perintah Alloh dlm surat Al Ahzab, dan bergantung erat2 dg dalil yg bersifat khusus utk suatu kejadian, mereka pakai utk seluruh mu'amalah.

Bahkan dai2 besar mereka semacam yusuf qordhowi, amr kholid dll bermudah2 berjabatan tangan dan campur aduk dg perempuan.

Begitu pula zainab al ghozali berdua2an dg sebagian pria yg bukan mahrom dan berjabat tangan dg mrk. Inilah di antara kesesatan ikhwanul muslimin.

Nasihat ana terakhir utk masalah ini: ikutilah dalil dg pemahaman Salaf dan Aimmatu Ahlissunnah, dan jangan termakan oleh hawa nafsu ikhwanul muslimin.
والحمد لله رب العالمين.

❓ (SOAL):
Yg ana tanyakan hukum hijab dalam sholat berjama'ah ustadz.
Apakah termasuk muhdats jika di terapkan dalam sholat? Karena tidak ada nya dalil atas perkara tersebut??? Atau di  wajib kan karena kebutuhan?
Kita  kan bersandar pada dalil dalam beramal ustadz.

❗ (JAWAB):
Termasuk qo'idah umum yg pasti di dalam syariat ini adalah:
وجوب سد ذريعة المحرمة.
"Wajibnya menutup pintu keharoman."
Dan qoidah ini dibangun di atas lebih dari 30 dalil, sebagaimana disebutkan dan diterangkan oleh Al Imam ibnul Qoyyim dlm "I'lamul Muwaqqi'in."

Seandainya ada satu dalil pasti yg Nabi terang2an melarang adanya hijab di masjid, tapi ada beberapa dalil lain yg menuntut adanya hijab krn bahayanya ikhtilath, niscaya kesimpulannya adalah bhw larangan hijab di masjid tadi adalah makruh saja.

Maka bagaimana jika tdk ada satu dalilpun yg melarang hijab? Hanya sekedar Nabi tidak memasang hijab krn mempercayai sifat amanah dan kesempurnaan keimanan para Shohabat secara umum.

Sementara sekarang amanah sdh banyak hilang, ilmu sdh banyak rusak, keimanan sdh amat lemah, sementara 30 dalil dari Nabi menuntut ditutupnya pintu fitnah. Bagaimana hal ini ditentang dg semata2 fi'l Nabi di zaman itu?

Al Hafizh Ibnu Hajar dlm Fathul Bari berkata: "Semata2 fi'l Nabi itu tdk menunjukkan wajib, tapi sekedar mustahab."

Maka bukanlah fiqh yg benar: menentang 30 dalil dari Nabi yg menuntut adanya hijab dan pemisahan pria dan wanita, dg satu dalil mustahabnya tdk memasang hijab.

❓ (SOAL):
na'am ustadz, afwan berarti mirip penggunaan toa atau pengeras suara untuk adzan di masjid ya ustadz?
bahkan lebih afdhol memberi hijab dlm masjid drpd sekedar penggunaan toa dlm masjid yg tdk pernah diprotes IM. Benarkah begitu ustadz?

❗ (JAWAB):
كلام جيد. بارك الله فيك.
Penggunaan pengeras suara itu masuk dlm qo'idah:
ما لا يتم به الواجب فهو واجب.
"Perkara yang suatu kewajiban itu tidak sempurna kecuali dengannya, maka dia itu juga wajib."
Dan ini dipraktekkan oleh para Ahli Hadits dan pengajar yg lain sejak dari zaman awal.
Sejak zaman Nabi.

❓ (SOAL):
Jazakallohkhoirron ustadz, Kedua pertanyaan tadi (hijab dan speker) itu menjadi syubhat ana selama ini...

Kalo hukum iqomah dengan pengeras suara gimana ustadz???
Dulu kan waktu iqomah tidak ada dalil mu'adzin naik atau mencari tempat yg tinggi utk mengeras kan suara nya ???

❗ (JAWAB):
Utk iqomah itu tdk disyariatkan melantangkan suara. Maka dg pengeras suara utk iqomah adlh tdk disyariatkan.

❓ (SOAL):
jazakallahu khairan,, ust abu fairus,,,ats faedah yg antum berikan,,, kemudian ust,,ana mau nanya gimana hukum orang yg shlat tidak menggunkn kopia atau imama,,lantran kepanasan atau krn rambutnya gatal.atau yg lainnya,,,harap penjlsannya Ust..

❗ (JAWAB):
وإياكم.
Sholatnya tetap sah karena kopiah ataupun imamah itu bukan bagian dari syarat sah sholat, tapi dia mustahab berdasarkan firman Alloh ta'ala:
خذوا زينتكم عند كل مسجد.

❓(SOAL):
باسم الله
Klo melipat lengan tangan di wkt sholat gmn ustadz?
بارك الله فيكم

❗(JAWAB):
Di dalam Shohihul Bukhoriy (816) adalah hadits Ibnu Abbas yang mana Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
أمرت أن أسجد على سبعة ولا أكف شعرا ولا ثوبا.
"Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, dan untuk tidak menggulung rambut ataupun baju."

Al Imam Ibnu Rojab rohimahulloh menyebutkan bahwa mayoritas ulama memakruhkan kita menguncir rambut atau menggelungnya atau menggulungnya, atau juga menggulung atau melipat baju di dalam sholat. Sama saja itu sebelum sholat atau di tengah2 sholat.
Tafadhdhol rujuk sendiri secara meluas di "Fathul Bari"/Ibnu Rojab/6/hal. 53.
والله تعالى أعلم.

❓(SOAL):
Afwan ustadz terkait dengan larangan melipat lengan baju dalam sholat apa terlarang juga ketika diluar sholat.
Dan apakah berlaku larangan isbal pada lengan baju.
Jazakallahu khoiron

❗ (JAWAB):
Kalau di luar sholat maka tdk apa2. Lihat penjelasan rinci dari Ibnu Rojab. Dalil ttg isbal di lengan baju itu lemah. Maka tdk apa2 lengan baju sedikit melebihi pergelangan tangan.

❓(SOAL):
باسم الله
Afwan ustadz iqomah tidak disyariatkn pakai pengeras suara,ada pertanyaan lanjutan ustadz barokallohu fiyk.
Bagaimana klo sholat pakai pengeras suara yg masjidnya kecil yg walaupun tanpa pengeras suara makmum bisa dngar bacaan imam,,,,
Jazakallohu khoyroo

❗ (JAWAB):
بارك الله فيك.
Untuk masalah sahnya maka dia itu sah.

Tapi sebagian ulama menasihati bahwasanya hal itu tidak disyariatkan. Buktinya adalah: Abu Bakr hanya membantu menyampaikan suara Nabi ketika Nabi melemah karena sakit.

Maka pengeras suara dlm sholat itu hanyalah disyariatkan ketika diperlukan. Itu fatwa Al Imam Ibnu Utsaimin.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
��semoga manfaat dan barokah

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...