07 December 2015

Bolehkah memakaikan anak-anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan dengan pakaian pendek yang menampakkan paha?

������������
�� Bolehkah memakaikan anak-anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan dengan pakaian pendek yang menampakkan paha?

��‘Al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin ketika ditanya tentang ini menjawab:

“Merupakan perkara yang telah diketahui bahwa anak-anak yang berumur di bawah tujuh tahun tidak ada hukum pada aurotnya. Namun, membiasakan anak-anak dengan pakaian yang terbuka dan pendek seperti ini tidak ragu lagi akan menjadikan mereka meremehkan masalah membuka aurot di masa yang akan datang. Bahkan mungkin seseorang tidak malu lagi jika pahanya terbuka, karena ketika kecil dia membukanya dan tidak memberikan perhatian padanya. Dan ketika itu, jadilah manusia memandang ke aurot-aurot mereka seperti engkau memandang wajah-wajah mereka, dari sisi tidak adanya pemuliaan dan rasa malu.

Dan yang aku pandang (dalam masalah ini) adalah melarang anak-anak, walaupun mereka masih kecil dari memakai pakaian-pakaian seperti ini. Dan hendaknya memakaikan kepada mereka pakaian yang sopan dan jauh dari perkara yang dilarang.”   
��������������

��[As’ilatul Usroh Muslimah: 64]
_-------------------------_
�� Abu Zakaria Irham

Comments
0 Comments

0 comments

Post a Comment

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...