10 March 2016

hukum kondom menurut syariat

[11:32 10/03/2016] ‪+62 821-6875-5655‬: hukum kondom menurut syariat
[12:00 10/03/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: Hukum kondom.. Tafadhdhol ustadz..
[12:01 10/03/2016] Ustadz Fadhil: Masalah pemakaian kondom identik dengan khawatir kehamilan sama dengan azl di perbolehkan, tapi bila memakai kondom mengurangi kenikmatan atau istri merasa kurang nyaman maka jangan gunakan kondom,tapi jika istri tidak mempermasalahkan ya tidak mengapa
[12:02 10/03/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: Kesimpulannya ustadz boleh ya ustadz?
[12:03 10/03/2016] Ustadz Fadhil: Hanya yang perlu di perhatikan adalah kondom berduri itu tidak asli merupakan bagian dari dzakar
[12:03 10/03/2016] Ustadz Fadhil: Pakai kondom boleh
[12:07 10/03/2016] ‪+62 852-6556-7978‬: Dalil pak ustadz....?
[12:10 10/03/2016] أبو عبدالله الكمفاسي: Berdasarkan jawaban ustadz diatas maka kita dapati dalilnya hadits masalah azl, akh, wallahu a'lam.
[12:17 10/03/2016] Abu Ammar: قال ابن حجر
باب العزل أي النزع بعد الإيلاج لينزل خارج الفرج

قال جبر رضي الله عنه
كنا نعزل على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
(رواه البخري ٥٢٠٧ و مسلم ١٤٤٠)
[12:38 10/03/2016] ‪+62 838-4549-8458‬: Hukumnya boleh.....trus beberapa tahun yg lalu pemerintah membagikan kondom gratis pada mahasiswa ....apa tidak berbahaya??
[12:40 10/03/2016] Ustadz Fadhil: Kondom sebagai wasilah azl tidak mengapa karena azl di perbolehkan sedangkan Kondom untuk wasilah zina muharram karena zina haram
[12:44 10/03/2016] Abu Ammar: Jika ada yang mengatakan bahwa ‘Azl adalah pembunuhan terselubung/kecil-kecilan, maka jawabannya adalah dengan hadits Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam,

عن أبي سعيد الخدري، قال : بلغ رسول الله صلى الله عليه وسلم أن اليهود يقول إن العزل هو الموؤودة الصغرى. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كذبت يهود، ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لو أفضيت لم يكن إلا بقدر.

dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata : “Telah sampai kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwasannya orang Yahudi berkata : ‘Sesungguhnya ‘azl itu pembunuhan kecil-kecilan’. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Orang Yahudi telah berdusta. Seandainya engkau menyetubuhinya, tidaklah akan menghasilkan anak kecuali dengan takdir Allah” 
[��HR.Ath-Thahawiy dalam Syarh Ma’aanil-Aatsaar 3/31-32 no. 4348 dengan sanad hasan, At-Tirmidzi no. 1136, Abu Dawud no. 2173, Ahmad no. 11110 dengan sanad yang shahih]

Kondom bisa kita qiyas-kan dengan ‘azl karena alasan/illat adalah mencegah tertumpahnya sperma ke dalam rahim. Maka hukumnya juga mubah. Karena penggunaan kondom bisa menggantika ‘azl. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah,

���� حكم البدل حكم المبدل منه

“hukum pengganti sama dengan hukum yang digantikan”

Jika tidak bisa menahan saat akan ejakulasi dengan ‘azl, maka bisa menggunakan kondom. Kondom bisa digunakan pada rentang waktu yang tidak boleh menumpahkan sperma ke rahim.

��Kesimpulannya
➖➖➖➖➖➖
Hukum memakai kondom adalah mubah dan diperbolehkan oleh syariat, hanya saja pemerintah perlu melakukan regulasi dan peraturan yang tepat agar kondom tidak disalahgunakan untuk berzina.

Wallohu A'lam
[13:04 10/03/2016] ‪+62 838-4549-8458‬: Sekarang kondom di jual bebas dg harga yg terjangkau oleh pemuda pemudi.....menjadilah perzinaan spt jamur di musim penghujan subur ma' mur
[13:08 10/03/2016] ‪+62 838-4549-8458‬: Sampai khobar ke ana dr seorang yg jual obat ke bidanbidan.....80% anak smp di magetan nggk perawan ....padahal kota kecil......bgmna dg kota buesarnya....نعوذ بالله من الفتنة ما ظهر منها وما بطن
[13:25 10/03/2016] ‪+62 882-6169-5337‬: Tentang azl ini ana teringat pernah berntanya kepada ust Abu Jafar minangkabawi hafidzhohulloh beliau menjawab dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

Lalu beliau bilang abu jundi silahkan antm cari sendiri apa kesimpulan hukumnya dari pendapat ulama berdasarkan hadits tsb in sya Alloh itulah yang rojih disisi ana wallohu a'lam.

Kemudian menemukan adanya ikhtilaf ulama yang membolehkannya

Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu”
(HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).

Dalam riwayat lain disebutkan
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.

“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya”
(HR. Muslim no. 1440).

Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.”
(HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)

Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها

“Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya”
(HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)

Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim.

Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,
تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا

“Menikahlah dan perbanyaklah keturunan”
(HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)

Adapun orang yang mengatakan ‘Azl termasuk pembunuhan tersembunyi mereka berdalil dengan hadits yang menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.

Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  .
Beliau bersabda
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ

“Itu adalah pembunuhan tersembunyi”
(HR. Muslim no. 1442).

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman”
(Fathul Bari, 9: 309)

Allohu a'lam

2 comments:

  1. Bolavita Adalah Situs judi Online yang Menyediakan Deposit menggunakan Linkaja, Ovo, Gopay, Dana, Pulsa dan Semua jenis rekening bank di Indonesia !

    Menyediakan Berbagai Jenis permainan judi menggunakan uang asli yang lengkap, antara lain yaitu :

    Sabung Ayam Live
    Casino live
    Taruhan Bola
    Slot / Jackpot
    Ding-Dong
    Togel
    Tembak Ikan
    • Dan masih banyak lainnya.

    Promo Bonus Spesial Bolavita !
    » Bonus Deposit Pertama Sebesar 10%
    » Bonus Cashback Mingguan 5% - 10%
    » Bonus 100% Win Beruntun

    Pendaftaran Gratis, informasi selengkapnya hubungi :
    » Nomor WA : +62812-2222-995
    » ID Telegram : @bolavitacc
    » ID Line : cs_bolavita
    » ID WeChat : BOLAVITA

    ReplyDelete
  2. POKERBET88 merupakan salah satu situs permainan kartu Online terbaik, aman dan terpercaya dengan persentase kemenangan yang tinggi saat ini di Indonesia. Situs ini juga menyediakan berbagai macam permainan poker Online uang asli yang populer dengan sistem dan server stabil yang mudah di akses serta bonus kemenangan ratusan juta rupiah setiap hari

    ReplyDelete

Dengan berkomentar maka Anda telah membantu Saya mengingat kembali postingan yang saya publikasikan. Terima Kasih...